SOROTJATIM.COM – Kajian yang diberi judul eTrade Readiness Assessment (eT Ready) memberikan berbagai rekomendasi terkait perdagangan digital dan sistem pembayaran digital di Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.
Wakil Sekretaris Jenderal UNCTAD Pedro Manuel Moreno menyatakan bahwa eT Ready mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat koordinasi, memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta membantu mereka mengakses pasar daring. Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan dalam transaksi digital dan memastikan ekonomi digital Indonesia tumbuh secara tangguh dan berkelanjutan.
“Indonesia menunjukkan bagaimana transformasi digital dapat menjadi pendorong daya saing dan inklusi secara bersamaan,” kata Pedro dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen eT Ready, beberapa rekomendasi utama antara lain:
1. Kerangka Kebijakan e-Commerce dan Perdagangan Digital
Indonesia memiliki komitmen kuat dalam pengembangan ekonomi digital, seperti Visi Indonesia Emas 2045, peta jalan Making Indonesia 4.0, dan Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030. Namun, tantangan yang masih ada adalah tumpang tindih mandat antar kementerian/lembaga, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang perlu diperkuat untuk menyelaraskan kebijakan nasional.
Selain itu, kesenjangan data masih signifikan, terutama dalam statistik perdagangan lintas batas, segmentasi dokumen, dan perdagangan informal di media sosial atau platform pemesanan.
2. Adopsi Teknologi dan Infrastruktur
Lebih dari 75 persen penduduk Indonesia telah terhubung secara daring melalui ponsel pintar, didukung proyek seperti Palapa Ring dan satelit SATRIA-1. Namun, terdapat kesenjangan broadband atau internet berkecepatan tinggi.
Rekomendasinya adalah mempercepat peluncuran jaringan 5G dan perluasan serat optik, khususnya di Indonesia Timur untuk mengurangi kesenjangan digital. Selain itu, insentif bagi pengembang pusat data lokal dan fasilitas komputasi awan diperlukan untuk meningkatkan keamanan serta kedaulatan nasional.
3. Kinerja UMKM dalam Perdagangan Digital
Dalam eT Ready disebutkan bahwa dominasi penjualan melalui media sosial masih sangat besar. UMKM sangat aktif menjual produk secara daring, tetapi masih mengandalkan media sosial daripada masuk ke platform marketplace.
Kesenjangan dalam keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta kurangnya literasi digital masih menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi hal ini, perlu diperluas program literasi digital dengan kurikulum yang disesuaikan untuk kelompok perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Formalisasi bisnis juga diperlukan karena sebagian besar pelaku usaha mikro beroperasi secara informal tanpa lisensi bisnis. Selain itu, perlu memfasilitasi ekspor produk dengan prosedur kepabeanan yang disederhanakan untuk pengiriman paket kecil bernilai rendah, agar UMKM mudah menembus pasar internasional.
4. Kerangka Hukum dan Regulasi
Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan, meskipun saat ini sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masalah yang ditemukan adalah penegakan hukum soal perlindungan konsumen masih lemah, terutama transaksi di platform informal. Mekanisme penyelesaian sengketa daring juga masih belum berkembang.
Regulasi yang kompleks dan tumpang tindih antar instansi pun sering menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha di sektor digital yang bergerak cepat.
Rekomendasi atas masalah tersebut adalah harmonisasi peraturan dengan menyelaraskan regulasi nasional dengan komitmen internasional. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa daring yang terjangkau bagi konsumen dan pelaku usaha kecil.
5. Sistem Pembayaran Digital dan Inklusi Keuangan
Quick Respons Code Indonesian Standard atau QRIS telah diadopsi oleh lebih dari 30-37 juta pedagang dan 90 persen di antaranya kalangan UMKM. Pertumbuhan metode pembayaran digital tersebut sangat pesat.
Masalah yang ditemukan adalah meski inklusi keuangan meningkat menjadi sekitar 89 persen pada 2024, sekitar 44 persen populasi dewasa masih dikategorikan unbanked (belum memiliki akun formal), dan banyak akun yang sudah ada bersifat tidak aktif. Selain itu masih terdapat kesenjangan literasi keuangan, banyak pengguna baru perlu edukasi untuk menghindari penipuan dan mengelola keuangan digital secara bijak.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut, dokumen eT Ready merekomendasikan adopsi QRIS secara masif di pasar tradisional dan wilayah pedesaan melalui insentif serta pelatihan bagi pedagang. Sistem e-KTP perlu dimanfaatkan untuk mempermudah proses verifikasi dalam pembukaan akun keuangan secara digital. Kampanye nasional perihal keamanan pembayaran digital perlu dilakukan untuk mengantisipasi praktik penipuan.
Menanggapi temuan dalam dokumen, Direktur Perdagangan Internasional Kementerian Luar Negeri Ditya Agung Nurdianto mengatakan, kajian yang tertulis pada eT Ready akan membantu mengarahkan Indonesia memperkuat e-commerce dan perdagangan digital serta mendorong penyelarasan yang lebih baik.
“Sehingga ekonomi digital Indonesia tumbuh tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih adil, aman, dan tangguh,” tuturnya.
Melalui kolaborasi dengan UNCTAD serta pemangku kepentingan nasional, pemerintah berkomitmen memajukan ekonomi digital yang inklusif, berkelanjutan, dan kuat. eT Ready memberikan tinjauan menyeluruh terhadap ekosistem e-commerce dan perdagangan digital di Indonesia.





