Kasus Penipuan yang Menghancurkan Hidup Nunun Lusida

SOROTJATIM.COM – Nunun Lusida, seorang ibu tunggal, kini menghadapi kesulitan hidup akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa uang tabungan senilai Rp700 juta yang ia miliki telah digunakan untuk memenuhi permintaan Vicky, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan.

Perkenalan dengan Vicky Prasetyo

Perkenalan Nunun dengan Vicky Prasetyo berawal dari mantan suaminya. Pada Januari 2024, Vicky datang ke rumah Nunun di Bandung Barat bersama seseorang bernama Renali, seorang pegawai di pemda Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, Vicky tidak hanya sekadar berkunjung, tetapi memberikan janji-janji manis yang membuat Nunun terkesan.

Vicky menjanjikan bahwa mantan suami Nunun akan dipilih sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat. Dengan janji tersebut, Nunun akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Vicky. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Vicky Prasetyo.

Janji yang Tidak Terpenuhi

Namun, janji yang diberikan Vicky tidak pernah terwujud. Pencalonan mantan suami Nunun tidak terjadi, dan uang yang sudah diberikan tidak dikembalikan. Bahkan, Vicky terus memberikan janji-janji pengembalian uang, namun semuanya tidak direalisasikan.

Nunun mengaku terpaksa mengorbankan tabungan masa tua dan anak-anaknya demi memenuhi permintaan Vicky. Ia merasa tertipu dan kecewa karena uang yang sudah diberikan tidak ada hasilnya.

Kehidupan Vicky yang Mewah

Sementara Nunun harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Vicky justru terlihat hidup mewah. Dari media sosial, Nunun melihat bahwa Vicky memiliki bisnis yang berkembang dan bahkan membeli rumah miliaran rupiah. Hal ini membuat Nunun semakin kecewa dan marah.

“Saya lihat di media sosial, usahanya terlihat maju, membuka bisnis, beli rumah miliaran. Tapi kenapa uang saya tidak dikembalikan?” tanyanya sambil menahan air mata.

Upaya Hukum yang Dilakukan

Kuasa hukum Nunun, James Tambunan, menyatakan bahwa perbuatan Vicky mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan. Menurutnya, ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien mereka.

James menegaskan bahwa kliennya telah berulang kali meminta pengembalian uang, termasuk menawarkan skema pembayaran sebagian atau dicicil. Namun, semua upaya tersebut tidak pernah ditanggapi.

Laporan ke Polisi

Pihak Nunun telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi sejak tahun 2024. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait penanganan laporan tersebut. James menyebut bahwa ada bukti transfer, bukti percakapan, dan saksi yang bisa mendukung laporan tersebut.

Tenggat Waktu yang Diberikan

Nunun dan kuasa hukumnya menentukan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Vicky untuk mengembalikan uang yang dipinjamkan. Mereka berharap Vicky segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang tersebut.

Respons Vicky Prasetyo

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Vicky Prasetyo terkait pernyataan Nunun. Tribunnews.com masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Vicky. Sementara itu, dari media sosialnya, Vicky terlihat masih aktif dalam berbagai aktivitas, termasuk manggung di sebuah kafe bersama anak-anaknya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *