SOROTJATIM.COM – Pemakzulan Presiden di Indonesia diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 7A dan 7B. Proses ini melibatkan tiga lembaga utama: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR bertugas mengajukan usul pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
>MK memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Putusan MK harus diberikan paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan. Setelah itu, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR. Sidang ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah usul diterima. Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 secara khusus mempertegas kewenangan MK dalam memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai konstitusi.
Tantangan Hukum dan Politik Terkait Wacana Pemakzulan
Wacana pemakzulan Presiden Prabowo dinilai inkonstitusional dan berpotensi masuk dalam kategori makar. Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, yang menegaskan bahwa percobaan makar sudah dapat dipidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Makar didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum atau inkonstitusional yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang presiden. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar tidak hanya sekadar niat, tetapi sudah diwujudkan melalui pelaksanaan perbuatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa tercapainya tujuan akhir makar tidaklah esensial; percobaan makar saja sudah memenuhi unsur pidana.
Pentingnya Kewaspadaan Nasional dalam Menjaga Stabilitas Bangsa
Di tengah maraknya wacana pemakzulan di media sosial dan potensi keterlibatan pihak asing melalui NGO, kewaspadaan nasional menjadi sangat krusial. Kewaspadaan ini diperlukan sebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan (AGHT).
Ancaman ini meliputi aspek fisik, sosial, ideologi, hingga krisis pangan dan konflik sosial. Kewaspadaan nasional mencakup deteksi dini ancaman, pengamanan kepentingan nasional, dan penguatan bela negara guna menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Generasi Z dan mahasiswa diimbau untuk tidak mudah terprovokasi ajakan demonstrasi atau kerusuhan. Melalui karang taruna dan organisasi masyarakat pemuda, diharapkan terbentuk benteng diri agar tidak turut serta dalam ajakan-ajakan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Alasan Mengapa Kewaspadaan Nasional Diperlukan
- Menghadapi Dinamika Global: Kesiapsiagaan esensial untuk menangani ketegangan global yang semakin kompleks dan multidimensional.
- Deteksi Dini Ancaman: Memungkinkan identifikasi dini terhadap potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Keamanan Siber: Penting untuk menangani kejahatan siber dan digital yang merupakan ancaman asimetris modern.
- Ketahanan Pangan Nasional: Mencegah krisis pangan akibat perubahan iklim ekstrem dan dampak perang, yang memerlukan stabilitas nasional.
- Stabilitas Sosial dan Konflik: Mengatasi konflik sosial melalui pemantauan dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, serta penanganan konflik yang cepat dan tepat.
- Pertahanan Negara: Wujud bela negara dari setiap warga negara untuk menjaga keutuhan NKRI.
Kewaspadaan nasional berawal dari kesadaran individu, keluarga, hingga lingkungan sekitar, yang bersinergi dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri, serta pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menyelamatkan negara dari berbagai ancaman.





