Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra, Tujuh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi

Istimewa

SURABAYA – Penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berbuntut sorotan terhadap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Betapa tidak, setelah pengungkapan kasus tersebut, tujuh personel Unit 1 Satresnarkoba justru dimutasi ke sejumlah posisi dan wilayah tugas berbeda.

Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 itu memantik tanda tanya. Apalagi, perpindahan tugas tersebut terjadi kurang dari sebulan setelah polisi menggerebek kamar hotel di kawasan Ketintang dan mengamankan tiga legislator Gerindra bersama lima orang lainnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, secara terbuka menyoroti mutasi tersebut dan meminta Kapolda Jawa Timur turun tangan melakukan evaluasi.

“Mutasi ini diduga intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut memang terpublikasi dan tentu membuat malu Partai Gerindra. Namun, itu merupakan konsekuensi dari penegakan hukum dan menurut saya memang harus dipublikasikan,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, penangkapan anggota legislatif dalam perkara narkotika merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus didukung, bukan justru memunculkan persoalan baru bagi personel yang menjalankan operasi.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan di balik mutasi tujuh personel yang sebelumnya bertugas di Unit 1 Satresnarkoba tersebut.

Tujuh Personel Dimutasi Usai Pengungkapan Kasus

Surat telegram yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada 23 Oktober 2026 tersebut mengatur perpindahan tujuh personel.

Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1 ditempatkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Sementara itu, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat penugasan di Polsek Genteng.

Perpindahan tujuh personel tersebut menjadi sorotan karena terjadi setelah Unit 1 Satresnarkoba mengungkap kasus yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Sugeng menegaskan, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah mutasi tersebut berkaitan dengan evaluasi profesional atau justru dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

“Harus diteliti apakah dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada, maka ini bisa diduga kuat karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” tandasnya.

Kapolda Jatim Diminta Evaluasi Kapolrestabes

IPW meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko tidak menganggap persoalan ini sebagai rotasi personel biasa. Sebab, waktu mutasi yang berdekatan dengan penangkapan tiga legislator tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari institusi kepolisian.

Sugeng mengingatkan, komitmen pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu harus berlaku kepada siapa pun, termasuk pejabat publik dan anggota legislatif.

“Ini kan Pak Kapolri sedang gencar melakukan penangkapan kasus narkoba tanpa pandang bulu. Saya berharap Kapolda Jatim mengevaluasi TR yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya, apakah memang sudah tepat atau ada alasan lain,” ujarnya.

IPW menyayangkan apabila mutasi tersebut benar-benar dilatarbelakangi intervensi pihak tertentu yang tidak menghendaki terungkapnya perkara narkotika tersebut.

Tiga Legislator Gerindra Ditangkap di Hotel Ketintang

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026).

Dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, terdiri atas tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya. Polisi disebut menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Tiga legislator yang diamankan masing-masing berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; AR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; serta ADR, perempuan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya berasal dari Partai Gerindra.

Kini, publik justru dihadapkan pada dua peristiwa yang waktunya berdekatan: penangkapan tiga legislator dalam kasus narkotika dan mutasi tujuh personel Satresnarkoba yang terkait dengan pengungkapan perkara tersebut.

Apakah mutasi itu murni kebutuhan organisasi atau ada faktor lain? Pertanyaan ini menuntut jawaban yang transparan.

Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai alasan mutasi tujuh personel tersebut.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa keberanian aparat membongkar kasus narkotika yang melibatkan pejabat publik justru berujung pada perpindahan tugas. Kepolisian perlu membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa tekanan dan tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *