Penjelasan Kasus Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

SOROTJATIM.COM – Kasus korupsi fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia selama periode 2016 hingga 2018 telah menjadi perhatian utama masyarakat dan lembaga penegak hukum. Sebanyak 11 terdakwa, termasuk mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom, August Hoth Mercyon Purba, akan menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 6 April 2026. Para terdakwa dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp464,93 miliar.

Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan praktik ‘window dressing’ atau manipulasi pendapatan di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun antara tahun 2014 hingga 2021. Praktik ini diduga kuat bertujuan untuk menampilkan performa keuangan perusahaan yang lebih baik dari kenyataan.

Tuntutan Hukuman dan Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti

Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti kepada seluruh terdakwa. August Hoth Mercyon Purba dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara. Sepuluh terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana dengan variasi masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom, dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun 5 bulan penjara. Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara, dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara.

Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, dituntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta, dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, dituntut 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara. Kamaruddin Ibrahim, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.

Nurhandayanto, Direktur Utama PT Ata Energi, dituntut 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara. Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara.

RR Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara. Terakhir, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, dituntut 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp750 juta, yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 165 hari apabila denda tidak mampu dibayarkan.

Dugaan Window Dressing di PT Telkom Tbk

Dugaan window dressing di PT Telkom Tbk dengan nilai lebih dari Rp5 triliun, yang terjadi antara tahun 2014–2021, terkuak melalui laporan jurnalis senior Agustinus Edy Kristianto. Informasi ini merujuk pada dokumen Formulir 6-K per Maret 2026 yang dikirimkan Telkom kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC).

Investigasi internal Telkom mengulas pendapatan sekitar USD 324 juta dari 140 transaksi. Sebagian besar transaksi ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2019, dan banyak di antaranya diduga tidak memiliki substansi ekonomi. Manajemen sebelumnya disebut mengabaikan International Financial Reporting Standards (IFRS) serta kebijakan internal perusahaan, dengan tujuan mengatur laba yang dilaporkan.

Agustinus menyoroti adanya dugaan pendapatan fiktif sebesar Rp2,28 triliun pada tahun 2017, yang berkontribusi hampir 10 persen terhadap laba bersih Telkom di tahun tersebut. Menurutnya, pertumbuhan laba bersih Telkom dari Rp16,4 triliun (2014) menjadi Rp31,4 triliun (2021) sebagian besar berasal dari pencatatan transaksi yang tidak berdasar ekonomi nyata.

Respon Publik dan Upaya Hukum

Kasman Sangaji, pengacara yang mewakili Bachtiar Rosyid (terpidana korupsi anak perusahaan Telkom), menyatakan bahwa kliennya pernah mengungkapkan dan menggugat dugaan pemalsuan laporan keuangan ini secara perdata. Pihaknya juga melaporkan dugaan laporan keuangan fiktif ini ke SEC di Amerika Serikat, yang proses pemeriksaannya masih berjalan.

Kasman menegaskan indikasi adanya laporan keuangan yang tidak valid atau praktik window dressing senilai Rp5 triliun. Pelaporan ke SEC ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan direksi lama Telkom, termasuk pihak yang kini menjabat sebagai menteri.

Di sisi internal, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini tidak memberikan komentar langsung mengenai polemik ini. Namun, ia menjelaskan mengenai penyesuaian perhitungan umur aset agar sesuai dengan standar global. Direktur Keuangan Telkom, Arthur Angelo Syailendra, mengakui adanya ‘accounting error’ terkait umur depresiasi aset yang seharusnya lebih singkat.

Komisi VI DPR RI, melalui anggotanya Mufti Anam, mendesak Direktur Utama Telkom untuk menjadikan skandal ini sebagai prioritas dan melakukan audit internal secara menyeluruh. Mufti menekankan pentingnya pembenahan total di Telkom guna mencegah praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menambahkan bahwa UU BUMN yang baru menempatkan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, sehingga tindakan merugikan keuangan negara dapat dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK. Sartono Hutomo dari Komisi VI DPR RI juga mendukung program ‘Bersih-Bersih BUMN’ demi pemberantasan korupsi di BUMN.

Modus Operandi Proyek Fiktif Anak Perusahaan Telkom

Dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif tidak hanya terjadi di induk perusahaan, tetapi juga terungkap di anak cucu perusahaan Telkom. Pada tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS), cucu perusahaan Telkom, terkait proyek apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split tahun 2017-2018. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp354,33 miliar.

Modus operandi yang ditemukan melibatkan penciptaan proyek yang seolah-olah berjalan dan memiliki bentuk fisik, padahal hanya fiktif. Praktik ini melibatkan perusahaan vendor untuk mempermudah pencairan dana demi mencapai target performa bisnis penjualan. Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki kasus korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp200 miliar dari proyek fiktif antara tahun 2017 hingga 2022.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2020-2022 (audit nomor 13/AUDITAMA VII/PDTT/04/2023) turut menyoroti pelaksanaan kontrak pada empat kegiatan di PT Telkom dan Telkominfra yang membebani keuangan korporasi hingga Rp419,28 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup manajemen kursi, pengadaan material elektrikal dan hidran pipa untuk proyek Rusun Pasar Rumput, pengadaan alat konstruksi, serta peningkatan kapasitas dan jaringan listrik di Bandara Soekarno-Hatta.

BPK menemukan praktik bisnis yang mengutamakan target pendapatan namun mengabaikan persyaratan business judgment rules. Selain itu, PT Telkom juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan peraturan investasi dan penagihan, yang mengakibatkan gangguan pada keuangan anak-anak perusahaan.

Tuntutan Aparat Penegak Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa praktik window dressing ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menyoroti adanya rekayasa pendapatan yang disertai tindakan melawan hukum, serta direksi dan komisaris yang terlibat diduga menerima tantiem dan bonus yang tidak semestinya.

Hudi Yusuf berharap aparat penegak hukum dapat mendalami kembali kasus-kasus proyek fiktif di Telkom periode 2014-2021. Ia menekankan pentingnya tidak hanya fokus pada anak perusahaan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan direksi holding dalam skandal ini.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *