Penjelasan Hukum Mengenai Pernyataan Saiful Mujani dan Konsep Makar

Saiful Mujani ,Konsep Makar

SOROTJATIM.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan hukum terkait pernyataan Saiful Mujani yang disebut sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Definisi Makar dalam KUHP

Dalam KUHP, makar diatur dalam Pasal 193. Pasal ini menjelaskan bahwa makar adalah tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahfud menekankan bahwa makar memerlukan adanya tindakan nyata yang dilakukan secara ilegal untuk mengubah susunan pemerintah.

“Kata makar itu sebenarnya diatur dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Mahfud.

Apakah Pernyataan Saiful Mujani Termasuk Makar?

Mahfud menyatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak bisa dianggap sebagai makar karena tidak ada tindakan nyata yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa makar harus didasari oleh tindakan yang jelas, bukan sekadar pidato atau ucapan.

“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” tanya Mahfud. “Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah.”

Mahfud juga menyoroti bahwa istilah “susunan pemerintah” dalam KUHP tidak jelas dan tidak bisa diartikan secara subjektif. Ia menilai bahwa penggunaan istilah makar dalam konteks pernyataan Saiful Mujani terlalu emosional dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pandangan Mahfud tentang Kritik terhadap Pemerintah

Meski tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah, Mahfud menilai bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar dalam sistem demokrasi. Ia menyarankan agar pemerintah menggunakan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja.

“Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” katanya.

Respons dari Pihak Istana

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengaku belum mengetahui pernyataan Saiful Mujani. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto lebih fokus pada urusan strategis yang lebih penting.

“Apalagi bapak presiden, bapak presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dg hal hal yg lebih strategis,” ujar Teddy.

Penjelasan Saiful Mujani

Saiful Mujani membela pernyataannya dengan menyatakan bahwa ia hanya melakukan sikap politik, bukan tindakan makar. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk partisipasi politik yang sah dalam kerangka demokrasi.

“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ujar Mujani.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi politik mencakup berbagai bentuk kegiatan, termasuk demonstrasi, kampanye, dan aksi damai. Menurutnya, aksi menurunkan presiden secara damai juga bisa dianggap sebagai partisipasi politik.

“Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” kata Mujani.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *