SURABAYA ( SorotJatim) – Pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Dewan mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD agar kebutuhan kelompok difabel memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi terkait audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (12/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya serta sejumlah OPD terkait.
Anggota DPRD Surabaya William Wirakusuma mengatakan, sebagian usulan kelompok difabel sebenarnya telah difasilitasi Pemkot Surabaya. Dari tiga usulan utama, dua di antaranya dinilai sudah berjalan, termasuk Rencana Aksi Daerah (RAD) dan program di tingkat organisasi perangkat daerah.
Untuk sektor pekerjaan, Pemkot melalui Disperinaker juga telah menggelar job fair khusus penyandang disabilitas. Namun, William menilai pelaksanaannya masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelompok difabel.
“Memang sudah ada job fair khusus disabilitas, tetapi mungkin arahnya masih belum sesuai dengan keinginan teman-teman difabel,” ujar William.
William mengungkapkan, Perda inisiatif terkait penyandang disabilitas sebenarnya sudah masuk dalam program pembentukan Perda. Namun, pembahasannya belum berjalan karena adanya miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
“Kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan. Harapannya bisa dibahas tahun ini, kalau belum memungkinkan kita upayakan tahun berikutnya,” katanya.
Menurut William, regulasi tersebut nantinya harus memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara dalam pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, informasi hingga fasilitas publik.
Ia juga menyoroti masih kurangnya informasi mengenai mekanisme perbaikan data desil dan pengajuan keberatan terhadap data DTSEN bagi kelompok difabel yang membutuhkan bantuan sosial.
Selain itu, DPRD mendorong Pemkot memperkuat aksesibilitas fasilitas umum, termasuk melakukan pembenahan dari gedung-gedung pemerintahan.
Dalam proses penyusunan Perda, DPRD akan menyiapkan naskah akademik serta melibatkan Koalisi Difabel dan kelompok penyandang disabilitas untuk memberikan masukan.
“Untuk menjadi Perda harus ada naskah akademik. Dalam pembahasannya nanti kami juga akan mengundang teman-teman difabel untuk memberikan masukan,” pungkas William.






