SOROTJATIM.COM – Pemerintah Indonesia masih dalam proses pembahasan terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski belum ada pengumuman resmi, berbagai informasi mengenai besaran dan waktu pencairan mulai beredar. Sejumlah narasumber memperkirakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni hingga Juli 2026, seperti yang terjadi di tahun sebelumnya.
>Apa Itu Gaji Ke-13 ASN?
Gaji ke-13 adalah bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Tunjangan ini biasanya digunakan sebagai dana darurat atau untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti biaya pendidikan anak atau kebutuhan lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diatur secara jelas, termasuk komponen-komponennya.
Komponen Gaji Ke-13
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung dari golongan dan instansi masing-masing ASN. Berikut estimasi nominal per golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Golongan Pensiunan
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa gaji ke-13 ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan. Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan ASN. “Kami sedang mengevaluasi berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan negara, agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik,” ujar Purbaya.
Manfaat Gaji Ke-13
Selain menjadi dana darurat, gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ASN dan membantu mereka dalam mengelola keuangan dengan lebih bijak. Dengan adanya tambahan penghasilan, para pegawai diharapkan dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus khawatir terhadap kebutuhan dasar.




