SOROTJATIM.COM – Penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tindakan hukum yang dilakukan. Dari perspektif hukum administrasi, tindakan ini memerlukan peninjauan ulang karena masih dalam ranah dugaan pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
Faris, Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya menggunakan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif. Penyegelan yang menghentikan aktivitas usaha secara langsung dinilai sebagai tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan. Oleh karena itu, penyegelan sebaiknya menjadi upaya terakhir, bukan respons awal sebelum proses verifikasi lengkap.
Prinsip Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan prinsip proporsionalitas dalam setiap tindakan pejabat pemerintah. Menurut Faris, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum ada indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dianggap terlalu represif.
Selain itu, dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jika tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.
Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.
Kewenangan dan Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum
Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Faris menjelaskan bahwa kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah.
Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.
Konsistensi dan Objektivitas dalam Penindakan
Faris menyoroti bahwa jika tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan. Hal ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan.
Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.
Mempertahankan Kepercayaan Publik
Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik. Faris menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar.
Untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.





