SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Mutasi tersebut bukan sekadar rotasi organisasi, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Perpindahan tujuh personel ini menjadi sorotan karena terjadi setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga legislator Gerindra. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan keterkaitan langsung antara penangkapan tersebut dengan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa Propam.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan surat telegram tersebut, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1 ditempatkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara itu, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat penugasan di Polsek Genteng.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang menjadi bagian dari dinamika organisasi kepolisian.
“Benar terdapat rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya,” kata Luthfie.Senin 2/11/2026
Ia menjelaskan, kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilaksanakan melalui mekanisme internal kepolisian.
Namun, Luthfie secara khusus mengungkapkan alasan mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba.
“Terkait mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba, hal tersebut karena dugaan pelanggaran dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Pernyataan Kapolrestabes tersebut mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh personel Satresnarkoba. Persoalan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Propam Polda Jatim untuk mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Publik pun menunggu hasil pemeriksaan tersebut, termasuk kejelasan mengenai bentuk pelanggaran yang disangkakan dan apakah persoalan itu memiliki hubungan dengan penanganan kasus narkoba yang sebelumnya menyeret tiga legislator Gerindra.
Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai dugaan intervensi maupun persoalan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polrestabes Surabaya.
Hingga saat ini, dugaan pelanggaran terhadap tujuh anggota Satresnarkoba masih dalam pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan terbukti. Hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.






