SURABAYA (SorotJatim) — Proses lelang barang jaminan di Dunia Gadai Manukan, Surabaya, dipertanyakan serius oleh konsumen. Cyntia Marcellina mengaku iPhone miliknya yang digadaikan senilai sekitar Rp5 juta diduga telah dilelang ketika keterlambatan pembayaran baru memasuki hari ke-13.
Yang menjadi sorotan, Cyntia mengaku dalam perjanjian gadai tercantum masa keterlambatan 0–15 hari. Jika merujuk pada dokumen perjanjian tersebut, Cyntia mempertanyakan mengapa barang jaminannya sudah diproses untuk dilelang sebelum melewati batas 15 hari.
Persoalan semakin mengemuka karena konsumen mengaku tidak mendapatkan konfirmasi yang memadai sebelum barangnya disebut masuk proses lelang.
Saat media mendatangi Dunia Gadai Manukan dan meminta penjelasan, operator bernama Diana menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menghubungi konsumen. Alasannya, nomor yang tercatat merupakan nomor perusahaan sehingga petugas tidak bisa menghubungi konsumen secara langsung.
Namun, jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan: jika barang jaminan akan dilelang, bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada konsumen dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan nasabah telah menerima informasi tersebut?
Ketika kembali ditanya mengenai pihak yang berwenang memberikan penjelasan, Diana menyebut persoalan tersebut berada di pihak Jakarta.
Jawaban itu dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan konsumen, yakni dasar dilakukannya lelang ketika keterlambatan pembayaran disebut baru 13 hari, sementara perjanjian yang dipegang konsumen mencantumkan rentang 0–15 hari.
Cyntia pun menyatakan tidak akan berhenti mempertanyakan persoalan tersebut di tingkat outlet. Ia berencana membawa kasus ini kepada pihak berwajib untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Saya ingin semuanya jelas, termasuk apakah proses lelang ini sudah sesuai dengan perjanjian dan aturan yang berlaku,” kata Cyntia.
Tak hanya soal lelang, Cyntia juga meminta aparat maupun instansi berwenang memeriksa kelengkapan perizinan PT Arfindo Gadai Indonesia dalam menjalankan usaha pergadaian.
Ia menduga terdapat persoalan terkait kelengkapan izin perusahaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai transparansi pengelolaan barang jaminan konsumen: apakah setiap proses lelang telah memiliki dasar yang jelas, apakah nasabah telah memperoleh pemberitahuan yang layak, dan apakah seluruh prosedurnya benar-benar sesuai dengan perjanjian serta regulasi pergadaian?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari manajemen PT Arfindo Gadai Indonesia. Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen maupun penanggung jawab yang disebut berada di Jakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan lelang iPhone milik Cyntia.
Cyntia berharap laporan yang akan ditempuhnya dapat membuka secara terang proses yang terjadi, sekaligus memastikan hak konsumen tidak diabaikan dalam praktik pergadaian.







