Penangkapan Juru Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Pungli Rp60-100 ribu

SOROTJATIM.COM – Sebuah video yang menampilkan sejumlah juru parkir liar (jukir) ditangkap oleh aparat kepolisian viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah muncul laporan tentang dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Dalam narasi yang beredar, para jukir tersebut diduga mematok tarif parkir yang tidak wajar kepada pengendara. Tarif yang diberikan berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu. Besaran tarif ini menuai keluhan dari warga karena dinilai sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan standar harga yang biasa diterapkan.

Dari video yang beredar, terlihat beberapa jukir diamankan oleh petugas kepolisian. Sebagian dari mereka tampak kooperatif saat digelandang, sementara lainnya sempat menunjukkan perlawanan ketika hendak dibawa untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Dhimas Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat merespons laporan yang viral tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya membawa para tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangannya. Dhimas mengungkapkan bahwa sebanyak delapan jukir liar telah diamankan. Namun, identitas para terduga pelaku belum dirinci karena masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Dhimas, polisi masih mendalami apakah perbuatan para jukir tersebut memenuhi unsur pidana untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan.

“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” tuturnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tindakan yang Dilakukan Polisi

  • Penangkapan: Delapan jukir liar diamankan sebagai bagian dari tindakan kepolisian.
  • Pemeriksaan: Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah ada unsur pidana.
  • Pembinaan: Jika tidak memenuhi unsur pidana, pihak kepolisian akan memberikan pembinaan.

Masyarakat Diimbau Waspada

Polisi menyarankan masyarakat untuk tetap waspada terhadap adanya praktik pungli di area publik seperti pasar dan tempat umum lainnya. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *