Perkara Penggelapan Dana Yayasan, Kuasa Hukum GK Soroti Keterangan Saksi

Penasihat hukum GK, Iwan Hardianto, SH., MH.

SURABAYA ( SorotJatim) – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati dengan terdakwa berinisial GK kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/8/2026). Setelah sebelumnya sempat ditunda, pihak Yayasan Cita Hati menghadirkan enam saksi dalam persidangan.

Penasihat hukum GK, Iwan Hardianto, SH., MH.menyoroti keterangan para saksi yang menurutnya harus benar-benar didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman sendiri, bukan semata-mata bersumber dari hasil pemeriksaan saat proses penyidikan.

Iwan menekankan pentingnya prinsip testimonium de auditu dalam menilai keterangan saksi. Menurutnya, saksi semestinya memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan apa yang dilihat atau didengar secara langsung terkait perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Iwan, dalam persidangan justru muncul keterangan yang mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh pihak yayasan terhadap persoalan pengelolaan dana yang kemudian dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kalau dari keterangan saksi yang kami dengarkan, ada fakta bahwa pihak yayasan mengetahui persoalan tersebut, tetapi terjadi pembiaran. Ini tentu menjadi bagian yang akan kami dalami dalam pembelaan,” ujar Iwan seusai persidangan.

Ia menegaskan, seorang saksi semestinya menerangkan sesuatu yang diketahui, dilihat, atau dialaminya sendiri. Karena itu, pihaknya akan menguji keterangan saksi yang dinilai hanya bersumber dari cerita pihak lain maupun hasil pemeriksaan dalam penyidikan.

“Seorang saksi harus mengetahui sendiri apa yang diterangkan. Jangan sampai hanya berdasarkan cerita atau hasil penyidikan. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” katanya.

Iwan juga meminta agar dakwaan penuntut umum memiliki kesesuaian dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Menurutnya, setiap uraian dalam dakwaan harus dapat dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Harapan kami, dakwaan harus sesuai dengan perbuatan. Apa yang didakwakan harus dapat dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan,” tegasnya.

Selain persoalan keterangan saksi, pihak penasihat hukum sebelumnya juga mempersoalkan adanya perbedaan angka kerugian. Iwan menyebut, berdasarkan BAP, nilai kerugian berada di kisaran Rp328 juta. Namun dalam persidangan kemudian muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Di sisi lain, pihaknya menyampaikan bahwa GK telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta kepada yayasan. Pengembalian tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik dari terdakwa.

Tak hanya menghadapi perkara pidana tersebut, Iwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan balik ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya.

“Untuk laporan di Polres, masih pemeriksaan saksi. Kami serahkan prosesnya kepada penyidik dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan masih akan diuji melalui proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.(Sila)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *