Cara Menentukan Ahli Waris dalam Sertifikat Tanah Warisan


SOROTJATIM.COM – Pemilik tanah yang meninggal dunia tidak otomatis berpindah nama kepada ahli waris. Tanah tersebut tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya hingga dilakukan proses penetapan dan pendaftaran hak waris sesuai aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, peralihan atau balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan setelah ahli waris ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjawab pertanyaan SOROTJATIM.COM pada Sabtu (10/1/2025). Menurutnya, penentuan ahli waris merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris sendiri. Jika ingin memproses pendaftaran tanah, mereka harus membuktikan hak waris dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait.

Dokumen Hak Waris

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

Surat waris dari pewaris

Putusan pengadilan

Penetapan hakim/ketua pengadilan

Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi

Akta keterangan hak mewaris

Surat kuasa tertulis dari ahli waris

* Bukti identitas ahli waris

Shamy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ahli waris. Namun, Kantah hanya bertugas memproses aset tanah yang dimiliki para ahli waris seperti pendaftaran tanah milik alih waris maupun peralihan hak atas tanah ahli waris.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah warisan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Formulir permohonan memuat identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Surat Kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Sertifikat asli

Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

Akte Wasiat Notariel

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

* Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)

Tarif Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi) x luas tanah per meter persegi / 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 250.000 dengan luas tanah keseluruhan 100 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp 75.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *