SOROTJATIM.COM – Pembagian fee dana hibah telah menjadi perhatian publik, termasuk menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
>Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, meminta masyarakat mencermati informasi secara utuh. Ia menegaskan bahwa setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan suatu peristiwa secara jelas.
“Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujarnya.
Adi menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan hukum, penyidik biasanya akan mendalami setiap keterangan secara detail, termasuk kronologi peristiwa dan alat bukti yang menyertainya. Jika keterangan tersebut tidak disertai penjelasan lanjutan, maka informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Sebelumnya, jaksa mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga OPD. Namun, Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
Keberadaan Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi. Adi juga menyebut perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang pengalamannya bertugas di biro hukum.
“Sejak dilantik pada Februari 2025. Dan sepanjang saya di biro hukum memang saya belum pernah menyaksikan ada persoalan yang sebesar ini atensi publiknya, atensi negatifnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik. Ia juga mengimbau masyarakat menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar.
Proses Hukum yang Harus Dipahami
Proses hukum yang sedang berlangsung memerlukan waktu dan kehati-hatian dalam mengumpulkan data serta bukti. Setiap pihak yang terlibat, termasuk gubernur, memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur. Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
Adi Sarono menekankan pentingnya memahami proses hukum secara utuh, karena informasi yang tidak lengkap bisa menyebabkan kesalahpahaman. Masyarakat diminta untuk tetap sabar dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dalam hal dana hibah, mekanisme penggunaan dan pelaporan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Adi juga menyoroti bahwa biro hukum berperan sebagai fasilitator dalam menyampaikan penjelasan hukum kepada masyarakat. Tugas utama biro hukum adalah memberikan panduan dan bantuan dalam memahami regulasi yang berlaku.
Rekomendasi untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Sebaiknya menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, masyarakat juga bisa memantau perkembangan kasus melalui saluran resmi pemerintah daerah atau lembaga hukum terkait.
Dengan kesadaran dan pemahaman yang baik, masyarakat dapat turut serta dalam menjaga integritas sistem hukum dan pengelolaan keuangan daerah.





