SOROTJATIM.COM – Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui layanan Bank Mandiri dan Bank Jatim. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam belanja pengadaan melalui lokapasar mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
>Implementasi KKPD tidak hanya menjadi bagian dari agenda nasional percepatan digitalisasi, tetapi juga didukung oleh landasan regulasi yang kuat. Beberapa peraturan yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur tata cara penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Hingga 24 Desember 2025, sebanyak 466 dari 546 pemerintah daerah (85,16%) telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD. Selain itu, 210 pemerintah daerah telah aktif bertransaksi menggunakan KKPD, menunjukkan peningkatan signifikan adopsi sistem pembayaran non-tunai di daerah.
Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan
Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Simon Saimima, menekankan pentingnya sinergi lintas pemangku kepentingan dalam implementasi KKPD di daerah. Ia menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki sinergi yang sangat kuat dalam penerapan KKPD.
“Implementasi KKPD membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, serta ekosistem pengadaan digital. Melalui model kerja sama dan co-branding antarbank, serta dukungan lokapasar mitra LKPP, proses belanja pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Simon dalam keterangan resminya.
Strategi Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah
Kepala BPKAD Jawa Timur, Muhammad Raden Vickar, menegaskan bahwa penerapan KKPD merupakan langkah strategis dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. Ia berharap proses belanja pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung tata kelola yang modern dan berintegritas.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada para mitra, termasuk Bank Mandiri, Bank Jatim, dan Mbizmarket, atas dukungan penuh dalam implementasi penggunaan KKPD melalui Bank Mandiri dan virtual account Bank Jatim. Sinergi ini menjadi bukti komitmen bersama untuk mendorong inovasi dan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Peran Perbankan dalam Digitalisasi Pembayaran
Credit Card Head Bank Mandiri, Dewi Rusmy Mustari, menyampaikan bahwa Livin’ by Mandiri memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pengadaan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagai sumber dana, pembayaran dapat dilakukan tidak hanya melalui QRIS, tetapi juga melalui Livin’ by Mandiri dengan sumber dana KKI untuk pembayaran virtual account dan kanal digital lainnya, sehingga transaksi dapat diselesaikan secara non-tunai dan end-to-end.
Integrasi Pengadaan dan Pembayaran Digital
Ryn M.R. Hermawan, CEO dan Co-Founder Mbizmarket, menyatakan bahwa integrasi pengadaan dan pembayaran digital menjadi kunci dalam mendorong efektivitas dan akuntabilitas belanja pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa integrasi antara proses pengadaan digital dan sistem pembayaran merupakan fondasi penting dalam menciptakan belanja pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan terukur.
Dengan sumber dana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKI), belanja e-purchasing dapat diakomodasi hingga maksimum Rp200 juta per transaksi. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui virtual account berstandar BI SNAP yang didukung oleh Bank BPD Jawa Timur.





