Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Dianggap Tidak Kooperatif dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

SOROTJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Muhammad Suryo, seorang pengusaha rokok, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peristiwa ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga anti-korupsi, yang menegaskan pentingnya koordinasi dengan para pihak terkait.

Keterlibatan Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi

Muhammad Suryo dilaporkan mangkir dari panggilan pada 2 April 2026, yang disebut sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi di instansi pemerintah tersebut. Penyidik KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai alasan kehadiran Muhammad Suryo yang tidak terpenuhi.

“Belum ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa KPK akan berkoordinasi kembali dengan Muhammad Suryo agar bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Peran Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Menurut Budi Prasetyo, pihak KPK menilai keterlibatan saksi sangat penting dalam membantu mengungkap perkara secara transparan. Ia mengimbau kepada Muhammad Suryo maupun saksi lainnya untuk lebih kooperatif dalam menghadiri pemanggilan penyidik.

“Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” katanya.

Latar Belakang Kasus Korupsi di Bea Cukai

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Selain itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo.

Penyitaan Uang dan Proses Pendalaman Kasus

Pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas kepabeanan dan cukai.

Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti-korupsi yang independen dan profesional. Dalam hal ini, kehadiran para saksi menjadi faktor penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan. KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dengan transparan dan akuntabel.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *