SOROTJATIM.COM – Perusahaan yang tergabung dalam Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), mengambil langkah strategis untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi pasar dan evaluasi bisnis jangka panjang. Rencana ini juga mencakup penghapusan pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
>Alasan Utama Pengajuan Go Private
Pengajuan rencana Go Private dan Delisting disampaikan oleh manajemen SUPR sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan aset. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kesulitan dalam memenuhi ketentuan minimum free float sebagaimana diatur oleh BEI.
Sejak April 2025, saham SUPR telah mengalami suspensi. Meski berbagai upaya telah dilakukan, hingga kini belum mampu memenuhi aturan tersebut. Hal ini menjadi alasan utama bagi manajemen untuk mempertimbangkan perubahan status perusahaan.
Proses Pelaksanaan RUPSLB
Untuk melanjutkan rencana Go Private dan Delisting, manajemen SUPR harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB akan diadakan pada 20 Mei 2026 di Jakarta dan juga akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
Menurut ketentuan POJK 45/2024, persetujuan dari pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi terkait rencana Go Private dan Delisting diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.
Penawaran Tender Offer oleh Protelindo
Dalam pelaksanaannya, pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham publik. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari harga rata-rata historis sesuai ketentuan regulator.
Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45.000 per saham.
Apabila rencana ini disetujui, pemegang saham publik yang tidak mengikuti tender offer tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Hal ini menunjukkan komitmen manajemen untuk menjaga kepentingan seluruh pemegang saham.
Latar Belakang Grup Djarum
Grup Djarum merupakan salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia yang bergerak di berbagai bidang, termasuk telekomunikasi, properti, dan investasi. Pengendali akhir SUPR adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono dari Grup Djarum.
Kebijakan BEI Terkait Suspensi Saham
Di sisi lain, BEI telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar mulai 6 April 2026, menyusul penyampaian resmi rencana delisting oleh perseroan. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kondisi pasar dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perspektif Investor dan Pasar
Langkah Go Private dan Delisting oleh SUPR menimbulkan berbagai reaksi dari investor dan pasar modal. Beberapa investor menganggap ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai perusahaan, sementara yang lain khawatir akan dampak negatif terhadap likuiditas saham.
Namun, dengan adanya penawaran tender yang lebih tinggi dari harga rata-rata historis, para pemegang saham dapat merasa yakin bahwa keputusan ini memberikan nilai tambah bagi mereka.***



