SOROTJATIM.COM – Aduan dugaan penyalahgunaan dana Kampung Madani di wilayah Kecamatan Tegalsari, Surabaya, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Warga menyebut laporan sudah disampaikan kepada Inspektorat, namun belum ada tindak lanjut yang dapat diketahui publik.
Dalam pesan aduan yang beredar, warga menyampaikan dugaan penggunaan dana Kampung Madani yang tidak sesuai peruntukan. Dana yang selama ini dikelola disebut digunakan untuk pembelian seperangkat sound system dan mixer.
“Saya hanya menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan uang Kampung Madani yang selama ini dikelola Camat Tegalsari digunakan untuk pembelian sound system dan mikser. Bisa diturunkan inspektorat untuk periksa bendahara kecamatan Tegalsari. Sudah menyalahi aturan,” tulis pengadu dalam pesannya yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
>Warga juga menyebut dana yang disimpan bendahara kecamatan diminta untuk dipergunakan membeli perangkat tersebut. Ia mengaku hanya sebatas warga yang mengetahui adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di tingkat kecamatan.
Kampung Madani: Tata Kelola Anggaran Berbasis Regulasi
Program Kampung Madani sendiri merupakan bagian dari penguatan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat di Kota Surabaya, yang dalam praktiknya harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi. Penggunaan anggaran wajib sesuai perencanaan dan peruntukan yang telah ditetapkan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, hingga klarifikasi terhadap laporan dugaan penyimpangan anggaran. Secara prosedural, setiap aduan masyarakat semestinya ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
Informasi yang diterima SorotJatim.com menyebutkan bahwa Inspektorat telah mendengar dan menerima aduan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status penanganannya, apakah sudah masuk tahap klarifikasi, pemeriksaan awal, atau belum diproses lebih lanjut.
SorotJatim.com telah berupaya menghubungi pihak Inspektorat untuk meminta klarifikasi terkait progres laporan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diberikan, hanya dijanjikan pertemuan untuk memberikan informasi. Pihak Camat Tegalsari pun tidak pernah bisa dihubungi.
Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bentuk klarifikasi atas progres aduan yang telah masuk ke Inspektorat. Publik berhak mengetahui sejauh mana laporan masyarakat diproses, terlebih menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
SorotJatim.com akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat maupun Kecamatan Tegal Sari, guna memastikan informasi yang berimbang dan transparan kepada masyarakat. ***





