SOROTJATIM.COM – Pemilik tanah yang meninggal dunia tidak otomatis berpindah nama kepada ahli waris. Tanah tersebut tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya hingga dilakukan proses penetapan dan pendaftaran hak waris sesuai aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, peralihan atau balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan setelah ahli waris ditentukan.
>Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjawab pertanyaan SOROTJATIM.COM pada Sabtu (10/1/2025). Menurutnya, penentuan ahli waris merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris sendiri. Jika ingin memproses pendaftaran tanah, mereka harus membuktikan hak waris dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait.
Dokumen Hak Waris
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Surat waris dari pewaris
Putusan pengadilan
Penetapan hakim/ketua pengadilan
Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi
Akta keterangan hak mewaris
Surat kuasa tertulis dari ahli waris
* Bukti identitas ahli waris
Shamy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ahli waris. Namun, Kantah hanya bertugas memproses aset tanah yang dimiliki para ahli waris seperti pendaftaran tanah milik alih waris maupun peralihan hak atas tanah ahli waris.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah warisan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Formulir permohonan memuat identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat asli
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
Akte Wasiat Notariel
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
* Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)
Tarif Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi) x luas tanah per meter persegi / 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 250.000 dengan luas tanah keseluruhan 100 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp 75.000.





