DPRD Surabaya Soroti Evaluasi Kebijakan Perda Perlindungan Anak

DPRD Surabaya,

SOROTJATIM.COM – Surabaya, sebagai kota yang dianugerahi predikat Kota Layak Anak, kini dihadapkan pada tantangan berat terkait maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan anak yang ada. Ia menekankan bahwa predikat tersebut tidak boleh menjadi sekadar label tanpa bukti nyata.

Kasus Kekerasan Anak Menjadi Alarm Keras

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu terakhir, banyak kasus yang melibatkan anak di bawah umur muncul di media sosial maupun pemberitaan media massa. Kasus-kasus ini mencakup dugaan eksploitasi anak di usaha spa, pengeroyokan antar-anak, hingga pelecehan seksual. Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa hal ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.

“Predikat Kota Layak Anak itu memiliki konsekuensi. Apakah predikat ini benar-benar mencerminkan kehidupan nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski memberikan kritik tajam, Imam menegaskan bahwa dirinya tidak mengartikan status Kota Layak Anak sebagai wilayah yang bebas sepenuhnya dari kasus kriminalitas anak. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 3 juta jiwa, potensi gesekan sosial tetap ada.

Indikator Keberhasilan Kota Layak Anak

Bagi Komisi D, indikator utama keberhasilan Kota Layak Anak adalah sejauh mana regulasi dan kebijakan mampu menekan angka kekerasan hingga ke titik minimal. Imam mengakui bahwa secara administratif, Surabaya telah memiliki instrumen perlindungan anak yang cukup memadai.

Beberapa peraturan yang sudah berjalan antara lain Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perwali tentang Mekanisme Perlindungan Khusus Kepada Anak, serta aktivasi Forum Anak hingga tingkat kelurahan yang dilibatkan langsung dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

Tantangan dan Solusi

Imam menilai bahwa meskipun regulasi sudah baik, implementasinya masih perlu diperkuat. Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak anak dan bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan.

Selain itu, peningkatan pengawasan terhadap tempat-tempat yang rentan digunakan untuk eksploitasi anak juga diperlukan. Termasuk dalam hal ini adalah pengawasan terhadap usaha spa, tempat hiburan, dan lingkungan sekitar sekolah.

Langkah Konkret untuk Perlindungan Anak

Beberapa langkah konkret yang bisa diambil antara lain:

  • Memperkuat sistem pelaporan dugaan kekerasan anak.
  • Melibatkan lebih banyak komunitas lokal dalam upaya pencegahan.
  • Meningkatkan koordinasi antara polisi, lembaga perlindungan anak, dan pihak sekolah.
  • Membuat program edukasi yang lebih masif untuk orang tua dan masyarakat luas.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Surabaya dapat menjaga predikat Kota Layak Anak dengan bukti nyata, bukan hanya sekadar nama.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *