DPRD Surabaya Soroti Target Pengadaan Truk Compactor Rp4,3 Miliar Molor hingga November

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto.

SURABAYA – Pengadaan truk compactor berkapasitas 12 meter kubik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD Surabaya. Sorotan muncul setelah jadwal penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) berbeda dengan target terbaru yang disampaikan DLH.

Paket pengadaan dengan kode 66875356 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,377 miliar. Berdasarkan data RUP di INAPROC, pelaksanaan kontrak dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga September 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, DLH Surabaya menyebut pengadaan tersebut kini ditargetkan selesai pada November 2026.

Perbedaan jadwal tersebut membuat Komisi C DPRD Surabaya berencana meminta penjelasan langsung kepada DLH. Dewan ingin mengetahui perkembangan pengadaan, alasan perubahan target, hingga memastikan armada yang dibeli benar-benar dapat segera digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengatakan perubahan jadwal penyelesaian perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kalau dalam RUP pelaksanaan kontraknya sampai September, kemudian sekarang disebut selesai November, tentu harus ada penjelasan. Kami ingin tahu progresnya seperti apa dan apa yang menyebabkan target penyelesaian berubah,” ujar Achmad Jumat 21 Agustus 2026

Politisi Golkar tersebut menegaskan, persoalan yang akan diklarifikasi DPRD tidak sebatas mengenai keterlambatan waktu. Komisi C juga akan menelusuri nilai kontrak, jumlah unit yang dibeli, penyedia barang serta spesifikasi truk compactor.

“Yang kami soroti bukan semata-mata pengadaannya, tetapi bagaimana progresnya, kenapa jadwalnya berbeda dan kapan armada itu benar-benar bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan RUP, proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026 dengan metode e-purchasing. Satuan kerja dalam paket pengadaan tersebut adalah DLH Kota Surabaya.

Achmad menilai perubahan target penyelesaian harus memiliki dasar yang jelas. Apalagi, pengadaan armada persampahan berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan publik.

Menurut dia, keberhasilan pengadaan tidak cukup diukur dari selesainya proses administrasi maupun kontrak. Armada yang dibeli harus segera beroperasi dan memberikan dampak terhadap pelayanan persampahan.

“Jangan sampai anggarannya sudah disiapkan, tetapi pemanfaatannya justru terlambat. Yang penting bagi kami bukan hanya kontraknya selesai, tetapi armadanya bisa segera digunakan dan benar-benar menjawab kebutuhan persampahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Rp4,377 miliar merupakan pagu anggaran dalam RUP, sehingga belum tentu sama dengan nilai kontrak akhir. Terlebih, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing.

Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap penggunaan APBD memberikan hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap rupiah APBD harus bisa dilihat hasilnya. Jadi bukan hanya berapa anggarannya, tetapi barangnya kapan selesai, sesuai spesifikasi atau tidak, dan kapan bisa memberikan manfaat bagi warga,” katanya.

Komisi C, lanjut Achmad, akan melihat pengadaan tersebut dari tiga aspek utama, yakni ketepatan waktu, kesesuaian spesifikasi, dan manfaat armada setelah digunakan.

Pemanggilan DLH nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi terkini pengadaan sekaligus memastikan perubahan target penyelesaian tidak berdampak terhadap pelayanan persampahan di Kota Surabaya.

“Pada akhirnya yang kami kawal adalah uang rakyat. Kalau anggaran sudah dialokasikan, maka harus dipastikan barangnya sesuai, penyelesaiannya jelas, dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *