SOROTJATIM.COM – Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh sejumlah personel Bais TNI pada 12 Maret lalu, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kondisinya belum pulih sepenuhnya, sehingga tim kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan opsi keterangan secara tidak langsung dalam persidangan. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya hukum yang terus berjalan.
Persidangan Militer dan Kehadiran Korban sebagai Saksi
Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim meminta agar Andrie Yunus hadir sebagai saksi. Namun, karena kondisi kesehatannya yang masih lemah, kemungkinan besar ia akan memberikan kesaksian secara tidak langsung. Koordinator Badan Pekerja Kontras sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pihaknya memahami konsekuensi hukum jika korban tidak dapat hadir langsung.
”Kami mempertimbangkan untuk menghadiri beberapa kesaksian atau keterangan dengan cara tidak langsung,” ujar Dimas saat dihubungi di Jakarta. Ia menekankan bahwa kehadiran langsung masih sulit dilakukan karena Andrie masih dalam pengobatan intensif dari tim dokter.
Opsi Kehadiran Saksi Secara Daring atau Di Tempat Perawatan
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa opsi kehadiran saksi melalui telekonferensi atau daring bisa dipilih jika memang Andrie tidak mampu hadir secara langsung. Selain itu, ada juga alternatif untuk bersidang di tempat saksi korban dirawat.
”Pilihan bisa dua, pertama majelis hakim datang bersidang di tempat korban, atau digunakan Zoom atau teleconference untuk memeriksa korban Andrie Yunus di persidangan,” jelas Fickar. Menurutnya, kehadiran dan kesaksian korban sangat penting dalam persidangan, karena korban memiliki legitimasi untuk membeberkan fakta kejadian.
Penyelidikan dan Dakwaan yang Dinilai Tidak Sesuai
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali mengkritik penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pertama, TAUD menyoroti bahwa hanya empat tersangka yang ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sementara investigasi independen TAUD menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan tersebut.
Selain itu, TAUD menilai dakwaan yang disampaikan dalam pengadilan menunjukkan motif kejahatan yang direduksi menjadi dendam pribadi. Menurut Dimas Bagus Arya, serangan air keras seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan, seperti yang diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 jo Pasal 20 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permintaan Persidangan di Peradilan Umum
TAUD juga mengkritik proses pelimpahan berkas penyidikan kepada pihak Polisi Militer (Puspom) dan mendorong kepolisian agar melanjutkan proses penyidikan, membongkar semua aktor lapangan dan aktor intelektualnya. Mereka meminta persidangan dilakukan di peradilan umum sesuai dengan UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau sekurang-kurangnya di peradilan koneksitas.






