SOROTJATIM.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk tahun pajak 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kebijakan relaksasi yang bertujuan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
Keputusan DJP Mengenai Perpanjangan SPT Tahunan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diperpanjang selama satu bulan, yaitu hingga tanggal 31 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sedang dalam proses penyiapan dan akan segera ditandatangani serta diterbitkan pada hari ini. “Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan,” ujarnya di lobi KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kepastian hukum dan kenyamanan bagi wajib pajak, terutama dalam mempersiapkan berbagai dokumen administratif yang diperlukan untuk penyampaian SPT.
Fokus pada Relaksasi Pelaporan, Bukan Pembayaran
Meski ada perpanjangan waktu pelaporan, Bimo menegaskan bahwa DJP masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai relaksasi pembayaran pajak PPh Pasal 29. “Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final,” jelasnya.
Ini menunjukkan bahwa kebijakan DJP saat ini hanya mencakup perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, bukan penghapusan sanksi atau keringanan pembayaran pajak secara keseluruhan.
Perbedaan Batas Waktu SPT Orang Pribadi dan Badan
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret, sedangkan SPT badan paling lambat disampaikan pada 30 April. Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT paling lambat pada 30 April 2026.
Artinya, periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi resmi berakhir pada hari ini. Sementara itu, wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT tanpa dikenai sanksi.
Realisasi Pelaporan SPT Tahunan
Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, DJP telah menerima sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari wajib pajak. Jumlah ini masih di bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta. Dengan demikian, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 83,2% dari target DJP pada tahun ini.
Persiapan dan Pengawasan oleh DJP
DJP juga menegaskan bahwa mereka terus memperkuat pengawasan terhadap proses pelaporan SPT. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, DJP juga memberikan layanan tambahan seperti pelayanan hingga malam hari di beberapa kantor pajak guna membantu wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Kesiapan Wajib Pajak
Wajib pajak diminta untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan melaporkan SPT sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. DJP juga menyarankan agar wajib pajak memanfaatkan sistem digital seperti Coretax untuk memudahkan proses pelaporan dan pemantauan.






