Polemik Bangunan di Atas Sungai Kadalpank, Dinas PU SDA Jatim Minta Pembongkaran

Sungai Kadalpank di Jalan Semeru, Kota Malang,

SOROTJATIM.COM – Dalam beberapa waktu terakhir, polemik mengenai bangunan yang berdiri di atas sempadan Sungai Kadalpank di Jalan Semeru, Kota Malang, semakin memicu perhatian masyarakat. Salah satu pihak yang turut menyoroti isu ini adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa aktivitas mendirikan struktur di atas saluran air atau sungai tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.

“Segala bentuk aktivitas mendirikan struktur di atas saluran air atau sungai tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Ari dalam keterangannya.

Koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Malang

Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR Kota Malang, pihak Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur menyatakan akan segera melayangkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Surat ini akan diberikan paling lambat minggu depan.

Ari juga menyoroti adanya miskomunikasi antara pemilik bangunan dan pihak dinas. Menurutnya, pemilik bangunan tampaknya tidak menyadari bahwa ijin dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur diperlukan sebelum membangun.

“Jadi selama ijin-ijin tersebut dari Pemkot belum keluar maka ijin dari kami tidak akan keluar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ruang di atas saluran air atau sungai memiliki batasan fungsi yang sangat ketat dan mutlak dilarang untuk mendirikan bangunan umum,” tambah Ari.

Tanggapan dari Dinas Kota Malang

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Ade Herawanto, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar bangunan yang menjadi polemik.

“Pembangunan konstruksi di atas badan air memiliki aturan yang sangat ketat. Dalam ketentuan tata ruang Kota Malang, bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas badan air pada umumnya hanya berupa jembatan,” jelas Ade.

Perbedaan antara IKKPR dan PBG

Selain itu, Ade menegaskan bahwa Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) bukanlah dokumen izin untuk mendirikan bangunan. Izin sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang harus didapatkan setelah melewati rangkaian prosedur termasuk rekomendasi teknis dari provinsi.

“IKKPR itu informasi, bukan izin. Izin yang sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan dari provinsi harus ada rekomendasi teknis, dan inilah yang harus disampaikan ke masyarakat karena ada tahapan dan rangkain izin lainnya yang harus di penuhi,” tutup Ade.

Solusi yang Diharapkan

Berdasarkan hasil kajian dan penjelasan dari berbagai pihak, pemilik bangunan diharapkan dapat segera membongkar struktur yang dibangunnya di atas sungai/irigasi. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi regulasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh dinas terkait, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *