SURABAYA (SorotJatim) – Persoalan buruh perempuan tidak cukup diselesaikan dengan mencantumkan hak dalam regulasi. Negara dinilai harus memastikan adanya mekanisme penegakan dan sanksi yang tegas ketika hak tersebut dilanggar.
Desakan itu mengemuka dalam Pendidikan Politik Buruh Perempuan Batch Pertama yang digelar Kolektif Buruh Perempuan pada 5-6 September 2026. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk membahas posisi politik buruh perempuan sekaligus merumuskan agenda perjuangan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari hak cuti melahirkan, cuti haid, ruang laktasi, diskriminasi di tempat kerja hingga persoalan care work atau kerja perawatan yang selama ini banyak dilakukan perempuan dan cenderung tidak mendapatkan pengakuan ekonomi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Jawa Timur, Sekretaris Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) Jawa Timur, Lilies Pratiwining Setyarini.
Lilies menilai negara perlu melihat persoalan buruh perempuan secara lebih luas. Menurutnya, kerja perawatan tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan domestik semata karena memiliki kontribusi sosial dan ekonomi yang besar.
“Kerja perawatan tidak hanya dilakukan oleh perempuan yang bekerja di kantor atau pabrik. Ada ibu rumah tangga, asisten rumah tangga, perempuan yang menjaga lingkungan hidup, guru mengaji, guru PAUD, dan berbagai kelompok perempuan lainnya yang setiap hari melakukan kerja-kerja perawatan,” ujar Lilies.
Ia menegaskan, pekerjaan tersebut ikut menopang keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi. Karena itu, negara harus mengambil tanggung jawab lebih besar untuk memastikan adanya penghargaan dan perlindungan yang layak.
Namun, Lilies menekankan perjuangan terhadap kerja perawatan bukan berarti seluruh aktivitas domestik harus dikomersialisasikan.
“Kerja perawatan harus dibayar bukan berarti setiap aktivitas merawat anak atau pasangan harus dikomersialisasikan. Yang kita tuntut adalah negara dan masyarakat mengambil tanggung jawab yang lebih besar melalui penyediaan layanan publik, seperti PAUD, daycare, layanan lansia, layanan kesehatan, cuti parental, maupun care allowance,” tegasnya.
Lilies juga menyoroti persoalan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja perempuan.
Menurutnya, hak cuti melahirkan dan cuti haid jangan hanya berhenti sebagai norma di atas kertas. Dalam praktiknya, masih terdapat potensi diskriminasi terhadap perempuan yang menggunakan hak tersebut, termasuk dalam perkembangan karier.
Karena itu, ia mendorong adanya aturan yang lebih tegas disertai mekanisme sanksi terhadap perusahaan, badan usaha maupun instansi yang menghalangi hak pekerja perempuan, tidak menyediakan fasilitas ruang laktasi, atau melakukan diskriminasi setelah pekerja menggunakan hak-haknya.
“Selama ini persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya hak dalam peraturan, tetapi apakah ada mekanisme penegakan yang efektif ketika hak tersebut dilanggar,” katanya.
Lilies menyebut aturan tanpa konsekuensi bagi pelanggar berpotensi menjadi lex imperfecta, yakni norma yang mengatur atau melarang sesuatu tetapi tidak memiliki sanksi efektif.
“Karena itu, kita membutuhkan perangkat hukum yang bukan hanya mengakui hak buruh perempuan, tetapi juga mampu memaksa dan memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggarnya,” tegasnya.
Masuk Agenda Revisi UU Ketenagakerjaan
Pendidikan politik tersebut sekaligus diarahkan untuk menghimpun pengalaman dan aspirasi buruh perempuan sebagai bahan advokasi dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan di DPR RI.
Lilies berharap isu buruh perempuan tidak ditempatkan sebagai pelengkap dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, karakter persoalan pekerja perempuan memiliki kekhususan sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih konkret.
“Kebutuhan buruh perempuan tidak selalu sama dengan kebutuhan buruh laki-laki. Karena itu, dibutuhkan upaya kolektif untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai buruh perempuan,” ujarnya.
Menurut Lilies, pendidikan politik menjadi penting karena perjuangan buruh tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kebijakan negara dibentuk dan sejauh mana negara memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Pendidikan politik seperti ini penting agar perempuan pekerja memiliki pengetahuan, keberanian, dan kapasitas kepemimpinan untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri,” katanya.
Lilies mengingatkan bahwa hak buruh perempuan yang telah diperoleh bukanlah hadiah dari negara maupun perusahaan. Hak tersebut lahir dari perjuangan panjang, advokasi dan pengorganisasian buruh.
“Karena itu, hak yang sudah diperoleh tidak boleh dianggap sebagai hadiah. Ia adalah hasil perjuangan yang harus terus dijaga, diperluas, dan diperjuangkan kembali ketika masih terdapat diskriminasi dan ketidakadilan,” pungkasnya.(Sila)







