SOROTJATIM.COM – Seorang blogger ternama di Malaysia, yang dikenal dengan nama Papagomo, telah dijatuhi hukuman denda sebesar RM4.000 oleh Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur. Keputusan ini diambil setelah ia dinyatakan bersalah atas pernyataan yang dianggap menghasut kebencian terhadap Sultan Ibrahim, Yang di-Pertuan Agong Malaysia.
>Hakim Norma Ismail memutuskan vonis tersebut pada 30 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa pihak terdakwa gagal membuktikan adanya keraguan yang beralasan terhadap tuduhan yang diajukan.
Penjelasan Mengenai Tuduhan dan Hukuman
Papagomo didakwa karena membuat pernyataan yang dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan institusi Raja. Jaksa Penuntut Umum Sabri Othman menekankan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran serius yang melibatkan lembaga kerajaan. Ia juga menyatakan bahwa denda saja tidak cukup sebagai bentuk hukuman, mengingat sifat kasus ini sangat sensitif.
Selain denda, hakim juga memberikan ancaman hukuman penjara selama empat bulan jika terdakwa tidak mampu membayar denda yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan oleh Papagomo.
Perspektif dari Pihak Pembela
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Muhammad Rafique Rashid Ali, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia menyatakan bahwa kliennya memiliki tanggung jawab besar, termasuk merawat lima orang anak, salah satunya adalah seorang anak autis. Selain itu, ia menekankan bahwa Papagomo selama proses hukum berlangsung telah bersikap kooperatif.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 2 Mei 2024, saat Papagomo diduga membuat unggahan di akun media sosialnya yang menyentuh topik pertemuan Sultan Ibrahim dengan pemilik KK Supermart & Superstore Sdn Bhd. Pihak penuntut mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 4(1)(c) Akta Sedisi 1948, yang mengancam denda maksimal RM5.000 atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Selama persidangan, pihak penuntut menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan. Sementara itu, hanya satu saksi dari pihak pembela, yaitu Papagomo sendiri, yang memberikan kesaksian.
Komentar dari Tokoh Hukum
Dalam persidangan, jaksa Sabri Othman menegaskan bahwa terdakwa, yang dulunya adalah mantan anggota polisi, seharusnya lebih memahami hukum. Namun, justru menggunakan kata-kata kasar yang dianggap menghina Raja. Ia menilai bahwa tindakan seperti ini harus mendapat efek jera agar mencegah terulangnya kejadian serupa.
Reaksi Masyarakat dan Media
Peristiwa ini menarik perhatian publik dan media, terutama karena implikasi hukumnya terhadap kebebasan berbicara dan kritik terhadap institusi kerajaan. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mengkritik tindakan pemerintah dalam menangani kasus seperti ini, sementara yang lain mendukung langkah hukum yang diambil.
Persiapan untuk Langkah Hukum Berikutnya
Meskipun telah dijatuhi hukuman, Papagomo masih memiliki waktu untuk mengajukan banding jika merasa putusan tidak adil. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah putusan pengadilan akan tetap berlaku atau tidak.***





