SOROTJATIM.COM – Seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama rekan-rekannya melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan karena diduga adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.
>Alasan Laporan Terhadap Hakim
Penasihat hukum dari Kerry, Didi Supriyanto, menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Namun, satu hakim anggota Mulyono tidak ikut dilaporkan.
Didi menegaskan bahwa laporan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa majelis hakim diduga tidak memenuhi prinsip equality of arms. Prinsip ini menjamin kesetaraan antara pihak penuntut dan terdakwa dalam proses peradilan.
Ketidakadilan dalam Proses Persidangan
Dalam persidangan, para terdakwa hanya diberikan satu kali kesempatan untuk melakukan pembelaan, yaitu pada 3 Februari 2026. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kesempatan lebih panjang untuk memanggil saksi dan ahli dalam sidang yang berlangsung selama lima bulan.
Selain itu, waktu yang diberikan kepada penasihat hukum untuk membacakan pledoi hanya 30 menit per orang. Hal ini dinilai melanggar prinsip kesetaraan dalam proses peradilan.
Putusan yang Dinilai Tidak Objektif
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dinilai hanya menyalin dakwaan dan tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan fakta-fakta penting. Ada beberapa saksi yang tidak diperiksa dalam penyidikan dan persidangan, termasuk ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso.
Selain itu, keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan diabaikan. Bukti tertulis seperti Laporan Reviu BPKP, pendapat BPK, dan KPK yang menyimpulkan bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur juga tidak dipertimbangkan.
Penolakan Terhadap Putusan
Beberapa saksi dan ahli menyatakan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM berguna bagi PT Pertamina. Namun, hal ini tidak dianggap oleh majelis hakim dalam putusan mereka.
Peran Hakim Mulyono
Hakim Mulyono, salah satu anggota majelis hakim, memberikan dissenting opinion dalam putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan yang diberikan tidak adil dan tidak memperhatikan aspek-aspek penting dalam kasus ini.
Dampak Hukum dan Politik
Laporan ini menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menjaga keadilan. Pemanggilan saksi, waktu pembelaan, dan objektivitas putusan menjadi isu utama yang sering muncul dalam kasus-kasus besar.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa tekanan dari pihak terdakwa terhadap sistem peradilan bisa sangat besar, terutama jika mereka memiliki latar belakang politik atau bisnis yang kuat.
Langkah Selanjutnya
Komisi Yudisial dan Bawas MA akan meninjau laporan ini secara mendalam. Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka hakim-hakim yang terlibat bisa diberikan sanksi.
Proses ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem peradilan di Indonesia agar lebih transparan dan adil.
Laporan Kerry dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa masalah dalam proses peradilan masih sering terjadi. Diperlukan evaluasi terhadap mekanisme persidangan, termasuk pemanggilan saksi, waktu pembelaan, dan objektivitas putusan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga peradilan untuk tetap menjaga independensi dan keadilan dalam setiap putusan.





