SOROTJATIM.COM –Sebuah laporan resmi telah diajukan terhadap dua tokoh publik, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, akibat dugaan tindakan yang dianggap memicu perpecahan. Laporan ini dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) setelah adanya potongan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang dipublikasikan secara tidak utuh melalui media sosial.
Latar Belakang Pelaporan
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada tanggal 20 April 2026. Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan potongan video ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando di YouTube Cokro TV dan oleh Abu Janda di akun Facebook mereka. Menurutnya, pengunggahan video dalam bentuk yang dipotong-potong dapat memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan di tengah masyarakat.
Konteks Hukum dan Bukti yang Diserahkan
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa Ade Armando dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Selain itu, APAM juga menyerahkan beberapa barang bukti, termasuk video asli dari ceramah JK, serta potongan video yang dipublikasikan oleh kedua tokoh tersebut.
Paman Nurlette menegaskan bahwa laporan ini tidak dilakukan atas nama Jusuf Kalla, tetapi karena adanya indikasi mens rea atau niat jahat dari pemotongan video tersebut. Ia berpendapat bahwa jika video tersebut ditampilkan dalam bentuk utuh, maka masyarakat tidak akan terpengaruh seperti saat ini.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, sementara barang bukti yang diserahkan mencakup tiga dokumen, printout percakapan layar, dan sebuah flashdisk.
Respons dari Tokoh yang Dilaporkan
Sementara itu, Abu Janda memberikan respons singkat terkait laporan tersebut. Ia menilai bahwa laporan ini berasal dari “dendam politik”. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa isu yang muncul adalah bentuk kebencian dan ketidakpuasan terhadap dirinya.
Di sisi lain, Ade Armando belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Redaksi detikcom telah berusaha menghubunginya, namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons yang diterima.
Perspektif MUI dan Komentar Publik
MUI juga turut berkomentar terkait isu ini, dengan mengajak masyarakat untuk menghentikan polemik yang muncul akibat potongan pernyataan JK. Mereka menekankan pentingnya memahami konteks penuh dari ucapan yang disampaikan.
Selain itu, beberapa warga juga menyampaikan pendapat mereka melalui media sosial. Beberapa dari mereka merasa bahwa penggunaan potongan video bisa menimbulkan kesalahpahaman, sementara yang lain berpandangan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak kebebasan berbicara.
Isu ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara media sosial, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Meski laporan ini sedang dalam proses peninjauan, situasi ini menjadi pengingat pentingnya memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar-benar akurat dan tidak memicu keraguan atau konflik.***




