Kebijakan BPJS Kesehatan Terkait Penjaminan Kecelakaan Akibat Alkohol dan Narkoba

SOROTJATIM.COM – BPJS Kesehatan telah memperkuat kebijakannya dalam menolak penjaminan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terbukti di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Kebijakan ini didasarkan pada regulasi terbaru yang berlaku sejak Mei 2026, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini memberikan panduan jelas mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Landasan Regulasi yang Mengatur Pelayanan Kesehatan Tidak Dijamin

Menurut Irfan Qadarusman, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjadi dasar utama dari kebijakan ini. Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik menyebutkan poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam JKN, termasuk gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

“Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN, termasuk gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat ketergantungan obat atau alkohol,” ujar Irfan.

Proses Verifikasi Klaim Kecelakaan Lalu Lintas

Verifikasi klaim kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui koordinasi antara pihak kepolisian, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. BPJS menggunakan bukti catatan medik dan hasil laboratorium untuk membuktikan adanya pelanggaran konsentrasi saat berkendara sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Untuk pembuktian ada tidaknya hubungan dengan kondisi mabuk, kami akan melakukan pengecekan pada berkas klaim yang dikirimkan oleh Rumah Sakit, termasuk hasil pemeriksaan penunjang laboratorium,” tambah Irfan.

Tanggung Jawab Biaya Pengobatan bagi Korban yang Dianggap Bersalah

Bagi pengemudi yang hak jaminannya gugur karena pengaruh alkohol atau narkoba, biaya perawatan sepenuhnya menjadi beban pribadi sebagai pasien umum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko finansial akibat kelalaian berat.

“Langkah terbaik adalah preventif. Kami terus melakukan sosialisasi melalui program BPJS Keliling dan media sosial agar masyarakat sadar akan risiko finansial ini. Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tapi juga perlindungan ekonomi keluarga,” tutup Irfan.

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan JKN. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Pelayanan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Masyarakat disarankan memastikan kepesertaan JKN tetap aktif dan mendaftar secara daring melalui aplikasi JKN Mobile bagi yang belum terdaftar. Selain itu, sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko finansial akibat kelalaian berat, seperti penggunaan alkohol atau narkoba saat berkendara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *