Rambut Siswi Dipotong Guru SMKN 2 Garut, KPAI Minta Evaluasi Jujur

SOROTJATIM.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tindakan seorang oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Garut yang menggunting rambut 18 siswinya secara paksa. Tindakan ini disebut berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak dan memicu permintaan evaluasi serius terhadap metode pendisiplinan di lingkungan sekolah.

Perspektif Perlindungan Anak dalam Pendidikan

Menurut Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, poin utama dalam kasus ini adalah bahwa pendisiplinan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat dan hak anak. Meski disiplin penting dalam lingkungan sekolah, metode penegakan aturan harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta keterlibatan orang tua.

“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” ujar Aris. “Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak.”

Dampak Trauma pada Siswa dan Keluarga

Kasus ini telah menyebabkan trauma mendalam pada para siswi SMKN 2 Garut. Sejumlah orangtua siswa menolak permintaan maaf dari pihak sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma akibat aksi pemotongan rambut secara paksa oleh oknum guru pada Kamis (30/4/2026). Tanpa ada komunikasi sebelumnya, oknum guru tersebut melakukan razia rambut berwarna dengan membawa gunting, bahkan menyasar siswi yang rambutnya tertutup kerudung.

Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa tindakan pihak sekolah dianggap sudah melampaui batas etika pendidikan. Ia menegaskan bahwa ada desakan kuat dari para orangtua agar guru yang bersangkutan segera dimutasi dari sekolah tersebut.

“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Pertanyaan tentang Etika dan Hak Anak

KPAI menekankan bahwa meskipun disiplin diperlukan, pendisiplinan harus tetap manusiawi dan berperspektif perlindungan anak. “Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak,” ucap Aris.

Dalam konteks ini, pertanyaan muncul tentang apakah aturan rambut sekolah benar-benar diperlukan atau apakah metode penegakan aturan bisa lebih lembut dan berbasis dialog. Pengawasan dan pengelolaan disiplin di sekolah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan emosional siswa.

Peran Orang Tua dan Komunitas Sekolah

Orang tua dan komunitas sekolah juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan sekolah tidak melanggar hak-hak dasar anak. KPAI menyarankan adanya partisipasi aktif dari orang tua dalam proses pengambilan keputusan terkait aturan sekolah, terutama jika hal tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan dan kesejahteraan anak.

Langkah Berikutnya dan Rekomendasi

KPAI merekomendasikan agar pihak sekolah segera melakukan evaluasi terhadap metode pendisiplinan yang digunakan. Selain itu, diperlukan pelatihan bagi guru dan staf sekolah tentang pendidikan berbasis hak anak. Dengan demikian, lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk berkembang secara optimal.

Selain itu, KPAI juga menyarankan adanya koordinasi antara pihak sekolah, orang tua, dan komite sekolah dalam merancang kebijakan yang tidak hanya efektif, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi anak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di masa depan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *