SURABAYA ( SorotJatim) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat regulasi perdagangan unggas di pasar rakyat. Aktivitas pemotongan atau penyembelihan unggas kini resmi dilarang dilakukan di area perdagangan umum.
Sesuai ketentuan tersebut, seluruh proses pemotongan unggas wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah berizin guna menjamin sanitasi, kebersihan lingkungan pasar, serta keamanan pangan bagi masyarakat.
Namun, kebijakan itu dinilai belum diimbangi dengan pembinaan yang maksimal kepada para pedagang. Tokoh masyarakat Surabaya, Hafidz yang akrab disapa Abu Nawas, menilai masih minimnya sosialisasi dan pendampingan dari PT Pasar Surya, khususnya Direktorat Pembinaan Pedagang, membuat banyak pedagang belum memahami secara utuh aturan yang diberlakukan Pemkot Surabaya.
“Kalau memang ada aturan yang melarang penyembelihan unggas di area pasar, seharusnya para pedagang sejak awal diberikan pengarahan, pendampingan, dan solusi. Jangan hanya menindak, tetapi pembinaannya tidak berjalan,” ujar Hafidz.
Menurutnya, Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya, Gianto Sulistyono, seharusnya lebih aktif turun ke lapangan untuk memastikan seluruh pedagang memahami regulasi tersebut sekaligus memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi.
“Direktur Pembinaan Pedagang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan pedagang. Jangan setiap ada masalah justru melempar tanggung jawab kepada Direktur Utama maupun Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Hafidz menambahkan, fungsi pembinaan tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan harus diwujudkan melalui edukasi, pendampingan, dan komunikasi yang intensif agar proses penyesuaian terhadap aturan baru dapat berjalan tanpa merugikan pedagang.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi PT Pasar Surya (Perseroda), khususnya Direktur Pembinaan Pedagang.
“Kami berharap Badan Perekonomian dan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi segera turun tangan melakukan evaluasi. Jika memang tidak mampu menjalankan tugas pembinaan pedagang dan mengambil keputusan, sebaiknya diganti dengan sosok yang lebih berkualitas, profesional, berani mengambil keputusan, dan benar-benar memperjuangkan kepentingan pedagang,” pungkasnya.





