Pengembang Elite Masih Pakai Air Mandiri, DPRD Surabaya: Mestinya Gunakan PDAM

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono.

SURABAYA (SorotJatim)– DPRD Kota Surabaya mendorong pengembang perumahan elite dan pengelola kawasan usaha untuk mengurangi penggunaan sumber air mandiri dan beralih memanfaatkan layanan Perumda Air Minum Surya Sembada.

Langkah tersebut dinilai bukan semata soal pemenuhan kebutuhan air bersih, tetapi juga bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap pemerintah kota melalui pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan daerah.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan pengusaha semestinya memiliki kesadaran untuk menggunakan layanan PDAM Surabaya. Menurutnya, kapasitas pelayanan perusahaan daerah tersebut saat ini terus berkembang dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Kalau terkait pemerintah kota ini butuh yang namanya pendapatan, karena ini perusahaan daerah. Mestinya tingkat kesadaran dari para pengusaha itu tetap memakai fasilitas PDAM. Apa pun yang terjadi,” kata Budi Leksono.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu menilai alasan keterbatasan kapasitas PDAM yang sebelumnya menjadi pertimbangan pengembang menggunakan sumber air mandiri perlu dievaluasi.

Ia meyakini perkembangan pembangunan dan pengelolaan jaringan air saat ini membuat PDAM Surabaya semakin mampu memenuhi kebutuhan kawasan permukiman maupun usaha.

“Saya yakin dengan pembangunan yang sekarang ini PDAM mampu. Kalau dulu memang dibilang tidak mampu, memakai fasilitas perusahaan Cacatirta yang dimiliki oleh BMN itu kan sudah dikembalikan ke Surabaya. Sehingga benar-benar Surabaya bisa mengelola sendiri,” ujarnya.

Buleks juga meminta PDAM Surabaya melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kawasan perumahan maupun tempat usaha yang masih menggunakan sumber air mandiri.

Menurutnya, pendataan penting dilakukan agar pemerintah mengetahui secara pasti volume air yang diambil dan dimanfaatkan oleh masing-masing pengelola.

“Kita cek saja berapa kubik yang dia dapat. Ini PDAM harus punya data,” tegasnya.

Ia mengaku masih menemukan sejumlah tempat usaha di Surabaya yang menggunakan sumur untuk memenuhi kebutuhan air. Namun, Buleks memilih tidak mengungkap identitas maupun lokasi tempat usaha tersebut.

“Saya memang menjumpai beberapa tempat. Cuma saya tidak mau menyebutkan beberapa tempat usahanya pakai sumur yang dikelola,” katanya.

Buleks menegaskan, pengembang kawasan perumahan berskala besar yang beroperasi di Surabaya tidak semestinya hanya mengandalkan infrastruktur yang mereka bangun dan kelola sendiri.

Menurutnya, keberadaan kawasan bisnis dan perumahan elite harus berjalan seiring dengan kontribusi terhadap pembangunan kota.

“Mereka-mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota. Bukan terus harus mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi pelaku usaha. Mekanisme tersebut, kata dia, dapat dijalankan secara transparan sehingga tidak merugikan pihak mana pun.

“Apapun upayanya, ini harus ada. Mereka yang punya perumahan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota. Sudah ada sistem yang diberikan oleh pemerintah kota yang secara transparan. Yang diberikan, ini cuma sharing. Sehingga dia memberikan kontribusi,” jelasnya.

Buleks juga mengingatkan bahwa penataan pemanfaatan sumber daya air memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan air, termasuk memastikan kontribusi pengembang dan pelaku usaha dalam penggunaan sumber daya air di Surabaya.

Menurutnya, persoalan air tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kebutuhan kawasan, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya, pelayanan publik, serta kontribusi dunia usaha terhadap daerah.(Sila)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *