SOROTJATIM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait syarat jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini menimbulkan perubahan signifikan dalam aturan yang sebelumnya berlaku, khususnya terkait kewajiban pejabat untuk melepaskan jabatan sebelumnya. Hal ini menjadi topik pembahasan utama di kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi.
Perubahan Frasa dalam Pasal 29 UU KPK
Dalam putusan yang dibacakan pada hari Rabu (29/4), MK menyatakan bahwa frasa “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j tidak lagi diperlukan. Sebaliknya, frasa tersebut diganti dengan istilah “nonaktif dari”. Perubahan ini dilakukan karena MK menilai bahwa frasa lama menimbulkan multitafsir dan bisa memicu konflik kepentingan.
Alasan Utama Putusan MK
Putusan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa KPK merupakan lembaga nonstruktural yang independen. Oleh karena itu, jabatan pimpinan KPK dapat diberlakukan dengan mekanisme pemberhentian sementara. MK juga menilai bahwa sistem hukum Indonesia sudah cukup mengakomodasi tujuan pencegahan konflik kepentingan melalui mekanisme masing-masing institusi.
Perspektif Pemohon
Pemohon dalam uji materi ini, yaitu Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti, berargumen bahwa frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” menimbulkan multitafsir. Mereka menilai bahwa frasa tersebut membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Selain itu, pemohon juga menyinggung Pasal 29 huruf j UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK”. Mereka menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.
Penjelasan dari Hakim MK
Hakim MK Guntur Hamzah memberikan penjelasan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi. Sebaliknya, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas.
MK juga menegaskan bahwa frasa “nonaktif” adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Dampak Putusan MK
Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap cara pengisian jabatan pimpinan KPK. Dengan adanya perubahan frasa, pejabat yang ingin menjabat sebagai pimpinan KPK tidak perlu melepaskan jabatan sebelumnya. Namun, mereka tetap harus memenuhi syarat lain yang berlaku.
Putusan MK ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga kepastian hukum dan menjamin independensi lembaga antirasuah. Meskipun ada perbedaan pandangan antara pemohon dan MK, keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara prinsip netralitas dan kebutuhan untuk memperkuat lembaga anti-korupsi.***





