SOROTJATIM.COM – Perusahaan bank nasional, Bank Negara Indonesia (BNI), menunjukkan komitmen tinggi dalam menghadapi kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 28 miliar. Keputusan ini diambil setelah adanya tindakan oknum mantan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan. Langkah cepat dan transparan dari BNI mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
Tanggung Jawab Institusi Perbankan terhadap Nasabah
Andre Rosiade menyampaikan apresiasi atas keputusan BNI untuk mengembalikan uang nasabah yang terkait dengan dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Ia menilai bahwa langkah BNI mencerminkan tanggung jawab institusi perbankan terhadap publik serta komitmen menjaga kepercayaan nasabah.
“Langkah responsif BNI dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat serta memastikan hak-hak nasabah terpenuhi patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan nasional,” ujar Andre.
Keselarasan dengan Arahan Pemerintahan Prabowo Subianto
Andre juga menegaskan bahwa keputusan BNI tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu memperhatikan aspirasi dan masukan dari rakyat. Menurutnya, pemerintahan saat ini aktif dalam menangani permasalahan masyarakat serta memberikan solusi yang cepat dan efektif.
“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini sekaligus juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat dan mendorong seluruh lembaga maupun BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat serta memberikan solusi cepat terhadap permasalahan masyarakat,” tambah Andre.
Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Layanan BNI
Selain itu, Andre berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi BNI. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan dan penguatan sistem perlindungan nasabah agar kejadian serupa tidak terulang.
“BNI sebelumnya juga menyatakan bahwa ‘Deposito Investment’ yang ditawarkan oleh mantan pegawai bukan berasal dari sistem resmi BNI. Karena itu, saya berharap kasus ini menjadi evaluasi dan BNI terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem perlindungan nasabah, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian rakyat Indonesia,” ujar Andre.
Penjelasan Resmi dari BNI
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa BNI akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan. Proses penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan rencana pengembalian dana pada hari kerja minggu ini.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi.
Tindakan Oknum Individu di Luar Sistem Perbankan
Munadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi karena tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar prosedur resmi perbankan. Produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama ‘Deposito Investment’ oleh tersangka bukan merupakan produk resmi BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” jelas Munadi.***




