SOROTJATIM.COM – Warga Kota Bekasi mengalami kejutan besar ketika menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk tahun 2026. Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya hanya berkisar ratusan ribu rupiah tiba-tiba membengkak hingga mencapai miliaran rupiah. Fenomena ini menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem administrasi pajak.
Kebijakan Pajak yang Tidak Jelas
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah seorang warga yang biasanya hanya membayar sekitar Rp200 ribu per tahun, tiba-tiba mendapat tagihan total sebesar Rp311 juta. Hal ini memicu banyak pertanyaan tentang bagaimana tagihan tersebut bisa muncul tanpa adanya informasi atau pemberitahuan sebelumnya. Warga mengklaim bahwa mereka selalu taat membayar pajak setiap tahun dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Namun, dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, muncul catatan tunggakan yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya.
Faktor Penyebab Kenaikan Tagihan
Beberapa faktor diduga menjadi penyebab kenaikan tagihan pajak yang tidak masuk akal ini. Pertama, kemungkinan adanya kesalahan sistem atau glitch dalam migrasi data lama ke sistem digital baru Bapenda. Kedua, validasi data piutang yang tidak tepat, sehingga munculnya kembali data tunggakan masa lalu yang seharusnya sudah kedaluwarsa atau sudah terbayar namun tidak terinput. Ketiga, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Dampak bagi Warga
Kenaikan pajak bumi dan bangunan atau PBB yang tidak masuk akal ini memberikan dampak psikologis dan finansial bagi warga. Banyak warga khawatir aset mereka akan disita atau dianggap bermasalah saat akan melakukan transaksi jual beli tanah karena adanya catatan piutang fiktif tersebut. Kritik tajam pun diarahkan kepada Bapenda Kota Bekasi agar segera melakukan audit sistem dan memberikan klarifikasi transparan.
Langkah yang Diambil oleh Bapenda
Hingga saat ini, pihak Bapenda Kota Bekasi dilaporkan tengah melakukan validasi data. Warga diimbau untuk menyimpan bukti bayar PBB tahun-tahun sebelumnya sebagai alat bukti sah jika ingin melakukan penyanggahan tagihan. Meskipun demikian, banyak warga masih merasa tidak puas dengan proses yang berlangsung.
Komentar dari Narasumber
Seorang warga Bekasi mengatakan, “Saya selalu membayar pajak setiap tahun, tapi tiba-tiba ada tagihan yang sangat besar. Saya tidak tahu bagaimana hal ini bisa terjadi.” Ia menambahkan, “Saya merasa seperti diperlakukan tidak adil oleh sistem yang seharusnya melindungi kami.”
Solusi yang Diharapkan
Para ahli pajak menyarankan agar Bapenda Kota Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pajak. Selain itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi terhadap perubahan NJOP dan mekanisme penghitungan pajak. Dengan demikian, warga dapat lebih memahami dan mencegah kesalahan administrasi yang serupa terjadi di masa depan.
Kesimpulan
Masalah pajak bumi dan bangunan di Kota Bekasi menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa sistem pajak tidak hanya efisien, tetapi juga adil bagi seluruh warga.






